“Memastikan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS saat PSU sesuai DPT, DPPh, dan DPK sesuai amar putusan MK,” kata Iffa.
Selain itu, KPU juga akan mengecek langsung kesiapan tim panitia yang akan melaksanakan PSU. Terutama ke Badan Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Iffa menyebutkan, lembaganya akan turun melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat di daerah-daerah tersebut untuk menggunakan hak pilihnya. KPU juga akan melakukan mitigasi kecurangan atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan PSU.
“Memastikan pelaksanaan pungut hitung sesuai prinsip penyelenggaraan, yaitu terbuka,” ucap Iffa.
Ketua KPU Mochammad Afifudin sebelumnya memastikan persiapan untuk pelaksanaan PSU pada esok hari sudah rampung. Kebutuhan logistik serta pendanaan untuk melaksanakan agenda tersbeut juga sudah terpenuhi.
“Insya Allah semua sudah siap untuk pelaksanaan PSU tanggal 5 April besok,” kata Afif ketika dihubungi oleh Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 4 April 2025.
KPU sebelumnya telah merampungkan PSU di empat daerah pada tanggal 22 Maret 2025 lalu. Daerah tersebut masing-masing adalah Barito Utara, Siak, Bangka Barat, serta Magetan. Keempat daerah itu melaksanakan PSU sebagian atau hanya di beberapa titik TPS. *