“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.(amw/eva)