BeritaNasionalPolitikUtama

KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

53
×

KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (web)

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.(amw/eva)

Baca Juga  MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *