“Kami berharap pada rapat pleno terbuka ini tidak ada lagi angka – angka yang salah saat dibacakan, kita pertangung jawabkan semua hasil kerja secara akuntabilitas, karena kita menjaga hak konstitusi warga negara,” sambungnya.
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang juga Kordiv Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Robert Tildjuir menandaskan, bahwa KPU telah meindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru pasca pleno DPHP di Kecamatan Aru Selatan.
Menurutnya, PPK Aru Selatan telah kami instruksikan untuk melaksankan pleno di kecamatan atas saran perbaikan Bawaslu dan PPK telah melaksanakan pleno dan diawasi langsung oleh Panwaslu Kecamatan.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dalam rapat Pleno adalah untuk memastikan keakuratan Data Pemilih Pasca Pleno Kecamatan yang terjadi di 10 Kecamatan beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Novita Ohoiulun saat menghadiri kegiatan tersebut mengharapkan, KPU tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 pasal 28, hal ini kami sampaikan sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran selama proses pleno dilaksanakan.
Selain itu dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menambahkan saran kepada KPU atas 58 pemilih pada desa Kabalsiang Kecamatan Aru Utara Timur yang telah memenuhi syarat untuk dimasukan dalam daftar pemilih baru dan salah satu pemilih yang telah pindah domisili dari kelurahan Galaydubu ke desa Kwarbola Kecamatan Aru Tengah.(AM-29/**)