Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai Rp 40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar. Para tersangka sebelumnya ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap modus dalam kasus korupsi Bea Cukai ini adalah pengaturan dan pengondisian jalur importasi. Skema tersebut diduga membuat barang impor milik PT Blueray dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang impor ilegal, palsu, maupun berkualitas rendah (KW) bisa lolos ke pasar domestik.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya setoran rutin sebesar Rp 7 miliar per bulan kepada oknum di Ditjen Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 untuk meloloskan praktik tersebut. Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani KPK dan berpotensi menyeret pihak lain seiring pendalaman penyidikan, disiarakan dari BeritaSatu.com (***)










