Alex meminta masyarakat melaporkan dugaan korupsi untuk kebutuhan pilkada. Karena KPK hanya berkantor pusat di Jakarta, dia meminta agar dugaan politik uang dalam pilkada disampaikan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau penegak hukum di daerah.
“Kami nggak memonitor setiap penyelenggaraan pemilu, dan itu memang bukan domain KPK untuk mengawasi, ada Bawaslu, Bawaslu daerah, mereka kan yang mengawasi. Kalau mereka mencium ada gelagat penggunaan dana daerah yang nggak benar, mereka bisa melaporkan ke KPK atau aparat hukum yang lain,” tuturnya.
Alex mengatakan, setelah penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK kini membidik dua kasus dugaan korupsi yang lain. Namun dia enggan menyebutkan secara detail mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Setelah OTT kemarin, ada beberapa sudah saya teruskan ke Dumas (pengaduan masyarakat),” katanya.(*)
ANTARA










