Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalPemerintahanUtama

KPK panggil Plt Irjen Kementan jadi saksi kasus TPPU SYL

10
×

KPK panggil Plt Irjen Kementan jadi saksi kasus TPPU SYL

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

“Dan sebagai informasi dari kementerian, kami umumkan, sudah pecat (pejabat) yang menipu, meminta uang internal Rp27 miliar, dan terealisasi Rp10 miliar. Kami sudah pecat. Ada juga yang nilainya (penipuan) Rp2 miliar. Kami copot,” ungkap Mentan Amran saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa.

Mentan mengatakan bahwa pejabat dan/atau pegawai yang terlibat dalam upaya penipuan tersebut diduga menjadi “calo” bagi calon mitra atau tender Kementerian Pertanian.

“(Motifnya) Kalau bisa menang tender di Kementerian Pertanian. Kalau… dia bayar di depan, dan yang bersangkutan sudah bayar Rp10 miliar,” kata Amran.

“Bahwa dia mendapatkan proyek dan dia bertanda tangan palsu,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Pertanian sangat menjunjung proses yang terbuka dan tidak menggunakan calo untuk mempermudah proses kemitraan.

Baca Juga  Demo 25 Agustus: Jurnalis Antara Dipukul, Aksi hingga Malam Hari

“Saya sampaikan juga kepada publik, jangan percaya bahwa ada yang bisa menjadi jembatan atau calo (mitra tender proyek) di Kementerian Pertanian. Jangan pernah percaya, itu tidak benar. Kalau ada, laporkan kepada saya. Pasti kami tindak,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, Amran mengatakan, pemecatan dan upaya penegakan hukum ini merupakan langkah Kementan demi mewujudkan birokrasi yang bersih, Melansir ANTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *