JAKARTA, arikamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk mengusut informasi soal dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dugaan gratifikasi itu bermodus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti diberitakan Media Indonesia.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut yang merupakan hasil investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Nantinya, KPK bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” kata Budi dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 31 Mei 2025.
Menurut Budi, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam memproses dugaan pelanggaran ini. KPK, terus mengingatkan kepada para penyelengara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima ataupun memberi gratifikasi.