Senada dengan KPAI, Bambang juga meminta Polri tidak berhenti pada kasus kekerasan seksual semata, namun harus mengembangkan penyidikan pada tindak pidana pornografi bahkan tindak pidana perdagangan orang. Kendati begitu dalam kasus ini, dia meyakini Polri tidak berupaya menutup-nutupi kelakukan anggotanya tersebut—apalagi perkaranya adalah kekerasan seksual pada anak yang disebutnya sangat memalukan.
“Kecuali oleh yang bersangkutan pasti ditutup-tutupi, karena ini aib dan terkait dengan perilaku penyimpangan.” Hanya saja Bambang menduga kuat terduga pelaku tidak beroperasi sendirian dalam melakukan kejahatannya. Entah melibatkan sesama anggota polisi maupun pihak luar.
Masih soal perkara ini, dia juga mengkritik pengawasan internal Polri yang jauh dari harapan alias tidak berjalan. Padahal Polri sudah dibekali dengan satuan intelijen seperti Intelkam, Provost, dan Paminal Polri. Dugaannya, lembaga-lembaga pengawas itu sudah mengetahui ada pelanggaran di antara anggota Polri, tetapi tidak ditindaklanjuti.
“Alasannya bisa karena ada kepentingan lain, semisal jangan sampai mempermalukan organisasi atau ada kedekatan-kedekatan emosional dengan atasan, makanya pengawasan melekat itu tidak berjalan.”











