Kalau ditemukan keterlibatan pihak atau anggota kepolisian lain, jangan dibiarkan.
“Jangan-jangan selama ini [kasusnya] diketahui tapi dibiarkan karena ini bos… karena kapolres itu tokoh berpengaruh di suatu daerah. Saya menemukan sosok kapolres itu kayak raja kecil.”
Ia juga berharap agar korban betul-betul mendapatkan rehabilitasi mental dan fisik. Bahkan, kalau perlu diberikan hak restitusi. Ini karena kerugian yang diderita para korban anak sangat besar dampaknya. “Siapa yang menghitung kerugian anak? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan yang harus membayar adalah pelaku.”
“Dan yang terpenting, kekerasan seksual tidak ada pencabutan laporan, bahkan upaya kekeluargaan, tidak ada.”
Pengawasan internal Polri disebut tak berjalan
Sejumlah pengamat kepolisian menyebut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman, terhadap anak-anak merupakan kasus pertama yang terungkap ke publik. Dan hal ini, menurut Bambang Rukminto dari dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) “sangat memalukan” bagi seorang penegak hukum apalagi dengan jabatan perwira menengah.
“Kejahatan seksual terkait anak-anak ini bisa dibilang extraordinary crime, makanya Polri juga harus segera melakukan Tindakan tegas. Gelar sidang etik dan pecat (PTDH) untuk segera bisa memproses pidana,” jelas Bambang Rukminto kepada BBC News Indonesia.











