Koruptor yang Bebas Bersyarat, Setya Novanto dan Patrialis Akbar
Sebarkan artikel ini
BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Patrialis kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2022, bersama dengan 22 narapidana kasus korupsi lainnya. (**)
Terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi, pemantauan debit air sungai menjadi penting untuk mengantisipasi potensi banjir lebih dini. Tak hanya itu,…
Menurut Rega Felix, telah terjadi pergeseran penggunaan anggaran pendidikan. Sebagai dosen dengan gaji kecil, Rega Felix mengatakan, hak-hak sebagai tenaga pendidik belum…
PERNYATAAN Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal dampak belanja negara terhadap industri galangan kapal memicu respons terbuka dari Menteri Kelautan dan Perikanan…
Ia menambahkan, pelayanan publik yang berkualitas mampu menciptakan lingkungan kondusif bagi UMKM maupun investor besar. Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu dimensi utama…