Koruptor yang Bebas Bersyarat, Setya Novanto dan Patrialis Akbar
Sebarkan artikel ini
BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Patrialis kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2022, bersama dengan 22 narapidana kasus korupsi lainnya. (**)
Melalui dorongan pembentukan TGPF, DPR berharap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat dilakukan secara lebih transparan, independen, dan mampu…
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada bagian yang terlewat, termasuk dalam mengungkap motif dan kemungkinan adanya perencanaan,” pungkasnya….
Arikamedia.id, JAKARTA – Pemerintah menyampaikan bahwa belum ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non subsidi, per 1 April…
”Indeks Pelayanan Publik mencapai 79,28, Tingkat kepatuhan sebesar 94%, dan Peringkat pertama di antara 13 kabupaten/kota se-Provinsi Maluku,” ujarnya. Kata Wali Kota,…