Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Koruptor yang Bebas Bersyarat, Setya Novanto dan Patrialis Akbar

4
×

Koruptor yang Bebas Bersyarat, Setya Novanto dan Patrialis Akbar

Sebarkan artikel ini
BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Padahal, hasil pemeriksaan dokter menyatakan Setya Novanto sehat dan dapat menjalani persidangan.

Upaya tersebut diduga dilakukan untuk mengulur waktu karena pada saat bersamaan PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.

Selanjutnya, Setya Novanto melakukan perlawanan hukum. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (28/8/2019).

Baca Juga  Wali Kota Buka Lomba Permainan Tradisional Meriahkan HUT Kota Ambon

Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020, lalu didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020. Permohonan PK itu diputus dalam waktu lama, yakni sekitar 1.956 hari. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan PK Setya Novanto.

Dengan putusan PK tersebut, hukuman Setya Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *