Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka. Novanto pun kembali mengajukan praperadilan pada 10 November 2017.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI tidak pernah memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan, mulai dari sakit hingga meminta KPK menunggu putusan praperadilan.
Hingga akhirnya, KPK mendatangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 15 November 2017. Namun, upaya paksa KPK tersebut tidak berhasil membawa Setya Novanto.
Kasus Setya Novanto kemudian diwarnai “drama” kecelakaan. Pada 17 November 2017, mobil yang ditumpangi Setya Novanto dikabarkan menabrak tiang lampu.
Ia pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Drama berlanjut ketika pengacaranya menyebut kepala Setya Novanto mengalami benjolan sebesar bakpao. Akibat drama tersebut, pengacara Fredrich Yunadi dijatuhi hukuman terkait kasus perintangan penyidikan.
Setelah itu, KPK menjemput Setya Novanto dari rumah sakit, lalu membawanya ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk menjalani perawatan akibat luka-luka dalam kecelakaan.
Selanjutnya, Setya Novanto resmi ditahan KPK pada 19 November 2017. Saat menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017, Setya Novanto kembali menimbulkan drama. Ia menolak berbicara sama sekali dan memperlihatkan raut wajah seperti orang sakit.