Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalOpiniUtama

Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat

3
×

Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Koruptor - Internet

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Zumi selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 6 Desember 2018, Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Zumi terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar, 177.000 dolar Amerika Serikat, dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu, ia juga menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Selain itu, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp16,34 miliar.

Baca Juga  SMK Negeri 3 Ambon Perketat Disiplin Pasca Tawuran

Suap itu bertujuan agar pimpinan dan anggota DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 menjadi Peraturan Daerah.

Ajukan PK dan Bebas Bersyarat

Zumi Zola tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan. Namun, tiga tahun setelah menjalani masa hukumannya, yakni pada Januari 2021, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut kandas pada Mei 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *