Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalOpiniUtama

Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat

3
×

Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Koruptor - Internet

Vonis Pinangki yang sebelumnya 10 tahun, kini menjadi 4 tahun. Ia pun hanya menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

Sebab pada Selasa (6/9/2022), Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat. Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, menyebutkan bahwa Pinangki telah menjalani penahanan selama kurang lebih 2 tahun.

“Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis,” kata Masjuno.

3. Zumi Zola Zulkifli — Mantan Gubernur Jambi, terpidana suap RAPBD Jambi.

Zumi Zola baru menjabat sebagai Gubernur Jambi selama 2 tahun ketika tersandung kasus korupsi.

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Ia bersama Fachrori Umar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016.

Baca Juga  Pendidikan Tinggi Harus Jadi Motor Utama Transformasi Pembangunan Maluku

Mengutip Tribun-Medan.com, pada 2 Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Penetapan Zumi sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi.

Kendati sudah menjadi tersangka sejak awal Februari 2018, Zumi baru ditahan KPK pada 9 April 2018.

Proses hukum kemudian berjalan. Pada 8 November 2018, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Zumi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *