Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalOpiniUtama

Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat

3
×

Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Koruptor - Internet

2. Pinangki Sirna Malasari — Mantan jaksa, terpidana suap terkait pelarian Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki sempat disorot karena terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra pada tahun 2021, mengutip Tribun-Timur.com.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. (Tribunnews/Jeprima)

Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Sebagai aparat penegak hukum, keterlibatan Pinangki dalam pelarian buronan korupsi dinilai keterlaluan.

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Pelaku Usaha dan Seniman di Solo Mendesak LMKN Dibubarkan

Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal-hal yang memberatkan Pinangki antara lain statusnya sebagai aparat penegak hukum, upayanya menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara serupa, serta keterangannya yang berbelit di persidangan.

Tak terima divonis 10 tahun bui, Pinangki pun mengajukan permohonan banding dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *