Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalOpiniUtama

Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat

3
×

Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Koruptor - Internet

BEBAS bersyarat adalah sebuah sistem pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) sebelum masa pidananya berakhir.

Di Indonesia korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena sifatnya yang sangat merusak, mengutip aclc.kpk.go.id.

Namun, vonis penjara yang dijatuhkan kerap berakhir lebih cepat dari yang dibayangkan publik. 

Ratu Atut Chosiyah – Mantan Gubernur Banten, terpidana suap hakim MK dan korupsi pengadaan alat kesehatan

Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi yakni pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Tangerang. (Tribunnews.com)

Mengutip Tribunnews.com, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendekam di penjara hampir sembilan tahun setelah tersandung dua kasus korupsi sekaligus, yakni pengadaan alat kesehatan rumah sakit dan suap Pilkada Lebak.

Pilkada Lebak

Pada 1 September 2014, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Baca Juga  Prabowo Tunggu Penjelasan KPK untuk Tentukan Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer

Sengketa Pilkada Lebak 2013 bermula ketika pasangan calon Amir Hamzah–Kasmin yang didukung keluarga Atut, kalah dalam penghitungan suara.

Mereka kemudian menggugat hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun dalam prosesnya, terungkap adanya praktik suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar yang berasal dari Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik Ratu Atut, dengan tujuan memenangkan Amir–Kasmin.

Atut terbukti menyuap Akil Mochtar melalui Wawan sebesar Rp1 miliar untuk penanganan sengketa pilkada tersebut, agar putusan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi berpihak pada Amir–Kasmin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *