”Bahwa setelah saya melaporkan pada Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, maka patut dan wajib saya umumkan ke publik atas sikap dan langkah dari istri saya yang telah menjadi bagian dari pimpinan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Periode 2025-2030, merupakan jaminan diri saya kepada Negara dan Masyarakat yang telah mempercayakan saya dalam tugas sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Periode 2022-2027,” bebernya dalam press release yang diterima media ini, Kamis (05/02/26).
Kata Melay, dia tetap tunduk dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan mengikat setiap langkahnya sebagai penyelenggara pemilu.
Bahwa lanjut Melay, dirinya selalu berpedoman Pada Ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab III Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor. 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (AM-29)










