Sebagai tindak lanjut dari kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Maluku akan menyampaikan surat resmi kepada Kepala Dinas PMD Provinsi Maluku dan Kepala Dinas P3AMD Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku terkait permintaan data Kepala Desa/Lurah/Raja adat.

Selain itu, akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Posbankum Desa, serta Paralegal Justice Award tahun 2025 secara langsung kepada Kepala Desa/Lurah/Raja adat melalui zoom meeting.
Dengan adanya kegiatan koordinasi ini, diharapkan target Pembentukan Kelompok/Desa Binaan Sadar Hukum, Posbankum Desa, serta target peserta Paralegal Justice Award dari Provinsi Maluku sebanyak 65 orang Kepala Desa/Lurah/Raja Adat dapat tercapai. (**)