Jadi kuncinya ada di mitigasi, jadi sebelum mitigasi kita kuatkan supaya bisa mencegah banyak hal yang mungkin terjadi.
Di tempat yang sama Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin menjelaskan, berkaitan dengan perubahan mangrove itu semua termuat dalam tata ruang, ditata ruang pesisir ini seperti yang sudah di sampaikan oleh Rektor.
Dia menambahkan, ada wilayah yang khusus untuk konservasi mangrove dan juga untuk budidaya mangrove dan ada yang lain bila satu kawasan ada mangrove tapi peruntukkannya bukan seperti itu maka ada 3 kemungkinan dia bisa dilakukan perubahan lainya atau perubahan dengan ijin, atau sama sekali tidak boleh.
Makanya kata Iwan sapaan akrab Kadis, harus liat baik-baik yang mana akan masuk dalam wilayah, ada yang boleh tapi dengan ijin, ada wilayah yang boleh digunakan, kuncinya ada pada tata ruang wilayah pesisir.
Kadis mempetakan mangrove di sejumlah kawasan di kota Ambon, dalam perencanaan tata kota ada wilayah yang akan dijadikan jalan Martafons. Kecuali daerah Passo mangrove tidak boleh diganggu kecuali ada Proyek Strategi Nasional (PSN), konservasi bisa dirubah dengan konversi seperti apa.
“Contohnya di desa Waai kondisinya harus diganti sudah dirubah kawasanya untuk PSN namun kita rubah peruntukkannya fungsinya,” kata Iwan. (AM-29)