Ditambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengenali dan melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menurutnya, Partai Politik (Parpol) perlu memberikan pendidikan dan pemahaman terhadap kandidat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang diusung untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, menghormati dan memenuhi hak-hak perempuan.
“Mendorong masyarakat menggunakan platform JITU (Jeli, Inisiatif, Toleran dan Ukur) sebagai acuan dalam menentukan pilihan pada Pilkada 2024,” tukasnya.
Tandas Olivia, Media massa dan masyarakat untuk terus memantau penyelenggaraan Pilkada dan melaporkan pelanggaran dan kekerasan terhadap perempuan selama proses Pilkada.
Komnas Perempuan sambungnya, terus melakukan pemantauan dan menerima pengaduan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.(AM-29).