JAKARTA, arikamedia.id – Komnas Perempuan juga menerima pengaduan terkait adanya kekerasan yang ditujukan kepada perempuan di tahapan kampanye karena dituduh tidak mendukung salah satu kandidat.
“Termasuk potensi penggunaan politik identitas berbasis suku, agama, identitas gender dan lain sebagainya. Berdasarkan pertimbangkan tersebut, Komnas Perempuan menyatakan dan merekomendasikan, memberikan apresiasi terhadap Komisi Pemilihan Umum yang telah menghadirkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang memuat aturan materi kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan RI Dra.Olivia CH Salampessy.MP dalam konferensi pers Komnas Perempuan yang dilakukan lewat zoom meeting, Kamis (07/11/2024).
Olivia membeberkan, Komnas Perempuan memandang penting pengimplementasiaan PKPU No. 13 Tahun 2024 oleh seluruh peserta Pilkada untuk tidak memberikan pernyataan atau ujaran yang seksis dan diskriminatif terhadap perempuan sebagaimana diamanatkan perundangan-undangan yang ada dan norma-norma HAM internasional.