Mirisnya, ibu anggota Persatuan Istri Anggota (PIA) TNI AU ini telah berulang kali mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya itu. Perempuan yang belum setahun dinikahi itu mengaku tiga kali melaporkan kekerasan yang menimpanya ke POM Lanud Pattimura.
Namun disayangkan, laporannya tak ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Saya tak mendapat bukti pelaporan kasus, hingga tak di BAP,” ujarnya.
Kasus ini mengambang, dia mengaku butuh keadilan. Bahwa aksi kekerasan mulai terjadi lima bulan pasca pernikahan, yakni di Agustus dan dua kali di September. Dirinya menilai, Lanud Pattimura sengaja melindungi anggotanya yang bermasalah hukum.
Informasi yang diterima dirinya, jika suaminya ini akan dipindah dinas ke Jakarta. “Saya harap yang bersangkutan TSL harus mendapatkan hukuman sesuai perundang-undangan,” ujarnya.
Pengacara korban Ali Rumauw,SH meminta kepada Danlanud Pattimura agar harus memproses oknum TNI AU ini sesuai hukum yang berlaku, ia bahkan akan Surati Kasau dan Panglima TNI di Jakarta. (AM-29)