Kata Olivia, Komnas Perempuan terus mendorong untuk revisi UU Peradilan Militer supaya tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI diluar kapasitasnya bisa diproses melalui peradilan sipil
Ditanya soal UU nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT harus jadi dasar hukum, menurutnya, memang masih sulit karena butuh perubahan cara pandang dan perspektif dari petinggi militer itu sendiri, karena lebih ke alasan spirit de corps.
Lebih lanjut katanya, budaya hirarki militer dan relasi kuasa yang sangat kuat dan kental di militer selama ini yang membuat seolah-olah peraturan perundang-undangan selain aturan militer tidak akan digunakan atau tidak berlaku dimilter.
“Sistem militeristik yang lama berurat akar memungkinkan hal ini terus terjadi kecuali ada revolusi perubahan cara pikir dan perspektif di tubuh TNI. Padahal UU PKDRT menyebutkan Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Tidak ada tambahan kecuali untuk anggota TNI & Polri,” tegasnya.
Olivia berharap Perlu ada pendampingan bagi korban sebagaimana diatur didalam UU PKDRT.
Sebagaimana diketahui, seorang istri anggota TNI Angkatan Udara di Ambon mengalami memar nyaris di sekujur tubuh lantaran diduga dianiaya suami sendiri. Ialah WK, istri dari Pratu TSL anggota Lanud Pattimura Ambon.