AMBON, arikamedia.id – Komnas Perempuan terus mendorong untuk revisi UU Peradilan Militer supaya tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI diluar kapasitasnya bisa diproses melalui peradilan sipil
Wakil Ketua Komnas Perempuan RI Dra. Olivia Salampessy/L,MP menyatakan hal tersebut menyusul kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa istri (WK) seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Pattimura Ambon Pratu (TLS).
Beberapa catatan atas tindakan KDRT yang dialami oleh isteri anggota TNI AU di Ambon tersebut antara lain, menyayangkan sikap POM Lanud Pattimura yang tidak menindaklanjuti laporan korban hingga 3 (tiga) kali.
Dikatakan, bisa jadi karena alasan adanya budaya kesatuan yang kuat maupun hirarki militer. Padahal untuk setiap kasus KDRT semestinya penanganannya tunduk pada UU PKDRT dan bagi anggota TNI ada juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan peraturan internal TNI yang dapat digunakan.
Menurutnya, pengabaian atas laporan dari korban berdampak besar bagi korban, bukan saja korban akan sulit mencari perlindungan, karena suami memiliki pengaruh di kesatuan, melainkan juga mengalami dampak psikologis.
“Tindakan KDRT yang dilakukan oleh anggota TNI bukan hanya masalah personal melainkan juga gambaran dari sistem militer yang masih memiliki budaya relasi kuasa yang tinggi,” tulis Olivia kepada arikamedia.id via WA, Senin (24/02/25).