Paket kotak kardus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah itu ditemukan oleh petugas kebersihan pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Paket itu berisi enam ekor tikus dengan kepala yang sudah terpenggal.
Terhadap laporan Tempo, Bareskrim Polri mendalami kasus ini sebagai dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)