Dia berharap rapat kordinasi ini akan ditindak lanjuti oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kota ambon dalam rangka membicarakan sebuah hal yang berkaitan dengan pasar ini.
DPRD dan pemerintah daerah ini kan memutuskan kebijakan, nanti sisanya pemerintah daerah yang melihat langkah -langkah seperti apa yang penting selanjutnya harus ada rapat kordinasi untuk menindak tegas maupun juga para pedagang yang ada di badan badan jalan karena dari segi ketentuan UU No 20 tahun 2009 itu kan jalan nasioanal tidak boleh ada penghalang di kiri kanan jalan. (AM-29)