“Untuk memberikan batas waktu kepada pedagang dalan waktu sudah di tentukan akan memasuki lapak/ruang di pasar mardika baru, kalau dalam waktu tersebut tidak masuk maka pedagang tersebut akan di ganti dengan pedagang yang lain itu adalah salah satu keputusan yang di hasilkan dalam rapat tadi,” kata Yahya.
Terminal 1 dan 2 tidak di kosongkan itu ada pada pasar mardika baru itu di peruntuhkan kepada pedagang pedagang yang ada untuk pasar mardika baru, kalau masalah terminal 1 dan terminal 2 menjadi kewenangan pemerintah kota ambon karena pengelolaanya ada pada pemerintah kota ambon kita harus melakukan kordinasi yang bersinerji antara pemerintah pusat dan pemerintah kota ambon untuk mencari solusi penertiban lapak terminal a1 dan terminal a2 karena fungsi terminal itu untuk menaikan dan menurunkan penumpang itu berdasarkan peraturan menteri perhubungan no 24 tahun 2021 tentang penataan terminal tidak bisa lapak -lapak itu bertebaran, oleh karena itu, dibutuhkan kebjikan dari pada pemerintah daerah kota ambon untuk berkordinasi.
“Kita sadar sungguh kalau semua pedagang tidak bisa di tampung karena yang di tampung 1746 pedagang saja karena itu kita akan mencari solusi yang penting pedagang bisa ditempatkan di dalam pasar mardika yang baru, kita akan mencarai soulis, kemarin sudah ada pertemuan dinas perdagangan provinsi dengan dirjen untuk nanti kemudian akan bangun pasar yang baru, tetapi yang di tegaskan oleh dirjen sendiri harus seluruh pedagang masuk dan berjualan di pasar mardika yang baru dulu tapi bagaimana pedagang mau masuk berjualan di pasar mardika yang baru sementara pedagang yang lain masih berjualan di seputaran pasar mardika baru maupun terminal 1 dan terminal a2,” tuturnya.