Ia berharap status tenaga kontrak ini segera mendapatkan kejelasan. Terkait dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon pada 20 Januari 2025, Laturiuw memastikan bahwa hak-hak para tenaga kontrak harus dipenuhi.
Menindaklanjuti laporan bahwa gaji mereka belum diterima hingga bulan Oktober dirinya mengatakan bahwa komisi II telah mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan untuk memastikan apa yang menjadi hak-hak mereka bisa mereka terima dengan baik. (AM-18)










