Dengan begitu, kata dia, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak. “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.
Legislator dari Partai Nasdem itu menuturkan pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan peraturan presiden (perpres) yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.
“Bentuknya perpres, bukan PKPU (peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.*