Dari sembilan lokasi galian C yang terdata, hanya dua yang telah mengantongi izin, yakni CV Primajaya Hative dan CV Naraya Mitra Cemerlang.
“Kami tidak menutup. Kalau beroperasi tanpa izin ada konsekuensi hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ancamannya denda hingga Rp100 miliar dan pidana lima tahun penjara,” tegasnya.
Menurut Abdul Haris, sejumlah pelaku usaha memilih menghentikan aktivitasnya sendiri karena khawatir terhadap sanksi hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, menjelaskan bahwa izin lingkungan merupakan syarat wajib sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan.
Hingga saat ini, hanya CV Naraya Mitra Cemerlang dan CV Primajaya Hative yang tercatat memiliki izin lengkap dari total sembilan perusahaan.
Beberapa perusahaan lain, termasuk CV Timah Jaya, disebut belum memiliki izin dan berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. *










