“Atau jika belum memiliki KTP elektronik bisa dikeluarkan surat keterangan kependudukan lain yang sekarang kita kenal istilah biodata kependudukan kembali sekarang informasinya tidak ada lagi surat keterangan yang dikenal dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil biodata itu berupa foto data kependudukan,” ujarnya.
Sedangkan menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, perlu dilakukan antisipasi, guna memastikan ratusan ribu orang tersebut, tetap diakomodir dalam pencoblosan nantinya.
“Sekarang ini nanti karena ketentuan penggunaan hak pilih di TPS tanggal 27 November. Kalau yang sudah terdaftar dalam DPT, yang bersangkutan juga menunjukan e-KTP, atau domisili penduduk,” pungkasnya.(*/AM-29)