Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad, menjelaskan, yang namanya DPT yang menjadi syarat utamanya adalah NIK seluruh pemilih yang terdaftar di dalam DPT elemen data wajibnya adalah NIK.
“Jadi ketika orang sudah ada NIK asumsinya berarti pasti sudah punya KTP, nah makanya ketika selisih angka yang disampaikan oleh disdukcapil provinsi berkaitan dengan 1.151.681 yang sudah dilakukan perekaman KTP. Kami sedang melakukan koordinasi yang berkaitan dengan maksud keragaman KTP itu seperti apa,” katanya dalam acara Coffee Morning bertajuk Pemilih Cerdas Hasilkan Pemimpin Berkualitas, Senin (18/11/2024).
Ditambahkan, jadi misalkan dalam perekaman KTP itu diangkat 1 juta itu pertama terdapat Pemilu baru artinya orang yang baru dicetak ktp-nya atau siklus pindah memilih orang yang sudah ada KTP sebelumnya kemudian mencetak KTP baru karena pindah alamat berganti status dan lain-lain jadi bisa saja di angka 1 juta itu ternyata ada orang-orang yang namanya sudah ada di dalam DPT.
Menurutnya, langkah yang KPU lakukan kita sudah memerintahkan kepada seluruh KPU di 11 kabupaten kota se Provinsi Maluku untuk memastikan data tadi karena sesuai dengan regulasi pemilih nanti di hari pencoblosan suara syaratnya bisa menggunakan KTP elektronik update.