AMBON, arikamedia.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Fadli Toisuta menyatakan bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga belum menerapkan ketentuan upah sesuai aturan yang berlaku.
Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terbuka di ruang paripurna terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan.
“Sehingga Komisi I berencana di minggu depan bakalan memanggil pihak Disnaker untuk melakukan evaluasi,” kata Toisuta saat di wawancarai di DPRD Kota Ambon, Rabu, (09/04/25).
Toisuta mengatakan, hal tersebut menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kota Ambon,dalam menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terkait hak-hak pekerja.
Ditegaskan, pentingnya membuat surat perjanjian kerja yang memuat aturan-aturan jelas termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kunjungan di lapangan, ditemukan banyak perusahaan yang masih mengabaikan regulasi ketenagakerjaan.
“Kami berharap melalui langkah ini, akan menjadi awal perbaikan sistem ketenagakerjaan di Kota Ambon menuju tahun 2026,” ujarnya. (AM-18)