AMBON, arikamedia.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menindaklanjuti upah para buruh sampah dan insentif.
Dalam keteranganya Soulisa mengungkapkan bahwa para buruh sampah memiliki hak untuk mendapatkan upah minimum sesuai dengan standar yang berlaku di Kota Ambon, yaitu Rp 3.185.733.
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan insentif yang layak mengingat beratnya pekerjaan yang mereka lakukan setiap hari.
Ia juga menyoroti kondisi kerja para buruh sampah yang harus bekerja dari pagi hingga siang.
“Karena mereka juga kerjakan dari pagi. Memang kondisinya kita bersama Disnaker nantinya cari solusi,” tambahnya di DPRD Kota Ambon, Rabu, (10/09/25).
Sebagai anggota DPRD, Soulisa menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan fungsinya untuk menyuarakan hak-hak para buruh sampah.
“Saya jalankan fungsi saya sebagai DPRD untuk menyuarakan terkait dengan hak-hak mereka,” tegasnya.
Setelah melakukan rapat panitia khusus (pansus), Komisi I DPRD Kota Ambon berencana untuk memanggil Disnaker dalam waktu dekat.
Pemanggilan ini bertujuan untuk membahas secara detail masalah upah dan insentif buruh sampah, serta mencari solusi .