BeritaDaerahParlementariaUtama

Komisi I DPRD Dukung Disnaker Kota Ambon Kepatuhan Perusahaan Pembayaran THR

10
×

Komisi I DPRD Dukung Disnaker Kota Ambon Kepatuhan Perusahaan Pembayaran THR

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisuta

Sementara untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selaim itu, Komisi I DPRD Kota Ambon juga telah berkoordinasi bersama  Disnaker, untuk  menyediakan posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.

Bila ditemukan pelanggaran, Komisi I akan terus mengawal dan melakukan pengawasan hingga H-6 Lebaran. Selain perusahaan konvensional, perhatian juga diberikan kepada sektor bisnis digital seperti ojek online (ojol).

Komisi I akan melihat lebih lanjut apakah pekerja di sektor ini memenuhi kriteria sebagai penerima THR, terutama dalam status kerja mereka, apakah penuh waktu atau paruh waktu.

Ia menegaskan Komisi I akan gencar melakukan pengawasan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga  Utusan AS Menerima Tanggapan Pemerintah Lebanon atas usulan Pelucutan Senjata Hizbullah

Diketahui, Komisi I melakukan On The Spot di PT Sumber Rejeki Jalan Kakialy, setelah itu di Swiss-Belhotel Ambon, dan distributor Passo. (AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *