Sementara untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selaim itu, Komisi I DPRD Kota Ambon juga telah berkoordinasi bersama Disnaker, untuk menyediakan posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Bila ditemukan pelanggaran, Komisi I akan terus mengawal dan melakukan pengawasan hingga H-6 Lebaran. Selain perusahaan konvensional, perhatian juga diberikan kepada sektor bisnis digital seperti ojek online (ojol).
Komisi I akan melihat lebih lanjut apakah pekerja di sektor ini memenuhi kriteria sebagai penerima THR, terutama dalam status kerja mereka, apakah penuh waktu atau paruh waktu.
Ia menegaskan Komisi I akan gencar melakukan pengawasan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Diketahui, Komisi I melakukan On The Spot di PT Sumber Rejeki Jalan Kakialy, setelah itu di Swiss-Belhotel Ambon, dan distributor Passo. (AM-18)