AMBON, arikamedia.id – Komisi I DPRD Kota Ambon menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan Rumah Sakit Bhakti Rahayu.
Ketua Komisi I Aris Soulisa, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan dari tiga orang yang mengaku menjadi korban praktik tidak adil di rumah sakit tersebut.
“Kami menerima aduan terkait denotasi sepihak tanpa pemberitahuan, gaji di bawah UMP, hingga penugasan di luar daerah tanpa uang tiket,” ujar Soulisa di DPRD Kota Ambon, Senin, (24/11/2025).
Ia menyanyangkan permasalahan gaji yang diterima para korban hanya Rp 1.000.000 perbulan, padahal UMP Kota Ambon RP 3.100.000.
Olehnya itu, Komisi I DPRD Kota Ambon berencana memanggil pihak RS Bhakti Rahayu dalam waktu dekat untuk meminta kejelasan terkait permasalahan ini.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi hak-hak tenaga kerja di Kota Ambon.
Ironisnya, di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, justru muncul dugaan pelangaran ketenega kerjaan yang merugikan para pekerja medis. (AM-18)










