Sebelumnya koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional atau Geram PSN resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang PSN kepada Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Ada sembilan pasal yang akan mereka ujikan dalam perkara ini yaitu Pasal 3 huruf d, Pasal 123 ayat (2), Pasal 173 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 31 angka 1 ayat (2), Pasal 36 angka 2 dan angka 3, Pasal 18 angka 15, serta Pasal 17 angka 18.
Adapun organisasi yang tergabung dalam Geram PSN yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Foodfirst Information and Action Network (FIAN) Indonesia. *