BeritaNasionalTNI dan POLRIUtama

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Alasan Mengapa MK Mesti Batalkan UU TNI

18
×

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Alasan Mengapa MK Mesti Batalkan UU TNI

Sebarkan artikel ini
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, 7 Mei 2025. Tempo/Hendrik Yaputra

“Jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” kata Sjafrie ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

Sementara Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengklaim revisi UU TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil. Kristomei juga menyatakan sudah melibatkan elemen masyarakat dalam revisi UU TNI yang saat ini telah disahkan oleh DPR. 

“Ini sudah memenuhi tahapan-tahapan,”  katanya dalam pengarahan pers online pada Selasa, 25 Maret 2025. (*)

Baca Juga  BPK Wilayah XX Dukung Pelestarian Budaya di Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *