BeritaNasionalTNI dan POLRIUtama

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Alasan Mengapa MK Mesti Batalkan UU TNI

18
×

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Alasan Mengapa MK Mesti Batalkan UU TNI

Sebarkan artikel ini
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, 7 Mei 2025. Tempo/Hendrik Yaputra

“Pada laman resmi pemerintah maupun DPR tidak dapat ditemukan adanya dokumen revisi UU TNI,” ucapnya. 

Sebelumnya, putri mantan presiden Abdurrahman Wahid, Inayah Wulandari Wahid, menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 7 Mei 2025.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan UU TNI yang telah disahkan DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 telah diteken Prabowo pada 27 atau 28 Maret 2025. 

“Sudah sudah, sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28 Maret,” kata Prasetyo, Kamis, 17 April 2025.

Pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang itu dilakukan DPR di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan revisi UU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. Mereka juga khawatir bila tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta agar TNI tetap di barak.

Baca Juga  Desa Batu Merah Juara Dua Penganugerahan Paritrana Award

Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa tidak ada lagi dwifungsi militer yang berlaku di Indonesia, meski revisi UU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang. Menurut dia, konsep fungsi ganda militer itu sudah tinggal sejarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *