BeritaNasionalTNI dan POLRIUtama

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Alasan Mengapa MK Mesti Batalkan UU TNI

18
×

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Alasan Mengapa MK Mesti Batalkan UU TNI

Sebarkan artikel ini
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, 7 Mei 2025. Tempo/Hendrik Yaputra

Namun, penambahan posisi jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif pada Pasal 47 Revisi UU TNI justru memperluas peran militer di wilayah sipil. Riyadh mengatakan ini bertentangan dengan asas kejelasan tujuan serta asas kedayagunaan.

Keempat, proses pembahasan revisi UU TNI dengan sengaja menutup partisipasi publik, tidak transparan dan akuntabel. Riyadh menyebut revisi TNI sarat kegagalan pembentukan hukum bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20, Pasal 22A, Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945 serta UU P3 dan Tata Tertib DPR. 

Ia mengatakan segala dokumen pembentukan revisi UU TNI mulai dari naskah akademik, Daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga undang-undang itu sendiri tidak dapat diakses oleh publik. Selain itu, rapat pembentukan revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah digelar secara sembunyi-sembunyi di ruang tertutup. 

Baca Juga  Desa Batu Merah Juara Dua Penganugerahan Paritrana Award

“ini mempertegas abusive law making dalam pembentukan revisi UU TNI,” ucap Riyadh. 

Kelima, presiden dan DPR sengaja menahan revisi UU TNI dan tidak langsung membuka akses dokumen revisi UU TNI kepada publik. Riyadh mengatakan hingga gugatan uji formil didaftarkan , presiden dan DPR belum menyebarluaskan salinan revisi UU TNI yang telah diundangkan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *