“Kekayaan sumber daya alam yang ada di Maluku dapat menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah,” katanya.
Namun, dia juga menekankan bahaya yang mengikuti jika aktivitas pertambangan tidak diatur dengan baik, tanpa regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang ketat, pertambangan berpotensi menimbulkan dampak negatif mulai dari kerusakan hutan, polusi air dan udara, konflik sosial antar komunitas, hingga terkikisnya nilai-nilai budaya yang menjadi jati diri masyarakat Maluku selama berabad-abad.
Karena itu, ia menilai bahwa tema yang dipilih sangat tepat karena tidak hanya berfokus pada optimalisasi produksi, tetapi juga memastikan bahwa praktik pertambangan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan, inklusivitas, dan kearifan budaya lokal.
Untuk mendukung upaya ini, Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan akan memberikan dukungan penuh dalam penguatan Wilayah Pertambangan Rakyat yang tertib, aman, legal, dan produktif.
Dukungan tersebut akan diwujudkan melalui berbagai langkah, antara lain percepatan penetapan WPR agar penambang memiliki wilayah yang jelas dan legal, perluasan pendampingan teknis untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pekerjaan, penegakan kepastian hukum agar semua pihak patuh pada peraturan, serta penguatan kemitraan antara pemerintah, komunitas penambang, akademisi, dan sektor swasta. (AM-18)










