Dia juga memastikan, pemerintah pusat lewat KLH akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika diperlukan jika tidak terjadi langkah perbaikan yang diperlukan terkait pengelolaan lingkungan hidup.
“Namun kami pastikan, bila mana bupati, wali kota, gubernur tidak melaksanakan fungsi itu, maka menteri sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009, dimandatkan untuk melakukan pengawasan dan dimandatkan untuk melakukan penegakan hukum,” demikian Hanif Faisol Nurofiq. *










