Menurut data yang dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama empat tahun berturut-turut kehadiran perempuan dalam dunia politik hanya 8,9 % sejak tahun 2015 – 2020 (www.kpu.go.id) .
Padahal, data dari deputi bidang koordinasi peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda Kemenko PMK menunjukkan, bahwa partisipasi perempuan di parlemen seharusnya mencapai 30 %.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik, dan undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan keterwakilan perempuan sebanyak minimal 30 % (www.kemenkopmk.go.id) .
Sumber : Media Indonesia