Dia mengatakan pemilihan calon hakim konstitusi seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai regulasi yang berlaku. Namun, menurut dia, yang dilakukan Komisi III DPR justru tidak memenuhi asas tersebut.
”Proses di DPR ini tidak jelas betul. Padahal kalau baca UU MK ada banyak asas,” kata Zainal atau biasa disapa Uceng ketika dihubungi pada Selasa, 27 Januari 2026.
Pakar Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona mengatakan dalam sejarahnya hakim konstitusi berlatar belakang politikus memiliki hasil buruk dalam kerjanya. Dia merujuk kasus korupsi yang dilakukan dua mantan hakim MK, yaitu Akil Mochtar pada 2013 dan Patrialis Akbar pada 2016.
”Singkatnya, Adies Kadir bukanlah sosok yang bisa memberikan warna positif bagi MK melakukan fungsi konstitusionalnya, malah sebaliknya,” ujar Yance pada Selasa, 27 Januari 2026.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menilai wajar kekhawatiran publik dalam melihat penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. “Kalau kekhawatiran menurut saya wajar, karena memang ada dua pengalaman ya sebelumnya,” kata dia di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kendati memiliki latar belakang yang sama sebagai politikus, Saan meyakini Adies tidak akan terjerat kasus seperti Patrialis Akbar dan Akil Mochtar. Politikus Partai NasDem itu juga menilai Adies akan menjalankan peran barunya secara amanah, profesional dan berintergritas.










