Palguna menyatakan lembaganya sudah memiliki pegangan yang jelas untuk menjaga tindak tanduk hakim konstitusi agar tidak membuat pelanggaran. Aturan itu di antaranya sapta karsa hutama, kode etik, dan pedoman perilaku hakim MK. “Sapta karsa hutama itulah prinsip independensi, imparsialitas, dan lain-lainnya ditegaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan Parlemen dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026.DPR mengesahkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan Parlemen dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Kesepakatan mengusulkan mantan pimpinan DPR ke Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan hakim Arief Hidayat dilakukan secara kilat.
Sehari sebelum disahkan, Adies menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim MK bersama Komisi III DPR. Padahal, sejak Agustus 2025 DPR sudah lebih dulu menetapkan usulan calon hakim konstitusi kepada eks Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan penunjukan eks anggota partai politik sebagai hakim MK berpotensi memengaruhi keputusan konstitusional yang dibuat MK. Zainal khawatir akan ada intervensi politik di MK.










