AMBON, arikamedia.id – Ketua KPU Provinsi Maluku Shaddek Fuad menegaskan, tidak ada satu regulasi pun maupun Undang-Undang di peraturan KPU yang melarang membawa catatan atau yang biasanya pasangan calon (paslon) membawa lembaran berisi visi misi dan yang lain-lain.
“Dan hal itu pada saat pelaksanaan debat biasanya KPU melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh penghubung atau LO atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan rapat koordinasi keterkaitan dengan pelaksanaan debat publik,” kata Ketua KPU Maluku dalam Coffee Morning bersama media, Senin (18/11/2024) dari livestreaming di kanal Diskominfo.
Dijelaskan, pada prinsipnya seluruh paslon diperbolehkan membawa catatan apapun karena tentu berkaitan dengan program visi misi hal-hal yang diusung oleh para paslon kalau itu jumlahnya dalam sisi data yang dipegang dia berada dalam narasi yang banyak karenanya, kita tidak memaksakan seluruh paslon untuk menghafal.
Menurutnya, yang namanya debat ini kan adalah bagaimana paslon menjadikan sarana ini sebagai sarana untuk menyampaikan program-program yang memang sudah dibukukan di dalam tim perumus atau masing-masing Paslon yang diusul dalam visi misi programnya.
“Sehingga yang memang dalam setiap debat kami diperbolehkan untuk masing-masing pasangan calon boleh membawa catatan-catatan atau program dan visi misi yang jika diperlukan dia bisa membaca untuk melihat visi misi program kemudian catatan atau uraian coretan yang singkat yang tentu kami juga berharap yang namanya debat ini karena disiarkan langsung maka para pasangan calon tentu haruslah menguasai visi misi dan programnya,” tambahnya.