Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalKPU/BAWASLUUtama

Ketua KPU Kabupaten Buru Bantah Coblos Dua Kali di Pilkada Serentak 27 November lalu

82
×

Ketua KPU Kabupaten Buru Bantah Coblos Dua Kali di Pilkada Serentak 27 November lalu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis (web)

“Dari pengakuannya bahwa dia mencoblos sebagai pemilih DPK di TPS 21 Namlea,” ujarnya. 

Sementara itu, mengutip Mapikornews.com, menanggapi laporan itu, Walid Azis lebih jauh menjelaskan, awalnya ia terdaftar di DPT Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.

Namun setelah dipercayakan menjadi Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid sudah pindah domisili dari Airbuaya ke Kota Namlea, Kecamatan Namlea .

“Hanya saja, waktu itu kesediaan ribbon untuk cetak KTP terbatas, sehingga KTP masih belum ia kantongi.

Saat proses pendaftaran pemilih pilkada, Walid  juga sudah terlanjur terdaftar di DPT Airbuaya, maka ia berinisiatif sampaikan ke bagian data Sekretariat KPU Buru untuk membuat DPTb agar dapat mencoblos di Namlea.

Sampai H minus 3, Walid belum menerima konfirmasi dari bagian data. DPTb atas namanya belum dibuat.

Kebetulan di hari yang sama, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Buru menghubungi Walid, memberitahukan bahwa ribbon untuk cetak KTP sudah tersedia dan KTP Namlea atas namanya sudah ada.

“Makanya Beta coblos di TPS 21 menggunakan KTP. Beta coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,” tegas Walid.

Sebagaimana diketahui, pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS.

“Beta hanya coblos di Namlea dan tidak coblos di Airbuaya,” lagi tegaskan Walid.

Ditanya wartawan, Walid kembali mengatakan, dirinya tidak coblos di Airbuaya dan hanya coblos di TPS 21 Namlea.

“Kalau coblos lebih dari satu kali pidana,” sambung Walid.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *