Jadi awalnya Ketua KPUD Buru datang sebelum jam 12 siang, dengan membawa surat C5 sodorkan kepada beta (saya), namun beta bilang pa maaf belum bisa, sementara katong (kami) masi melayani orang yang memiliki undangan dulu,” pungkas Santono.
Dirinya kembali datang kedua kali setelah pukul 12 siang. “Langsung kami menerima Ketua KPUD Buru untuk Coblos. Dan itu saya sama semua masayarakat yang datang coblos menyaksikan itu,” tukasnya.
Senadanya dengannya, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor 1 juga membenarkan, jika semua saksi juga kita punya dan mereka siap dihadirkan saat dipanggil Bawaslu. Untuk di TPS 19 itu Ketua KPPS sendiri yang memberikan kertas suara kepada dia untuk mencoblos dan banyak masyarakat disitu juga menyaksikan langsung dia mencoblos.
Harkuna menjelaskan dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili. Menurutnya sesuai KTP, Walid berdomisili di Kecamatan Air Buaya.
Walid juga terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Air Buaya. Namun saat pencoblosan Walid menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut.