AMBON, arikamedia.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru provinsi Maluku Walid Azis diduga melakukan tindak pidana Pemilu saat pencoblosan 27 November 2024 lalu.
Bahkan kasus ini telah dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim, Harkuna Litiloly.
Dugaan pencoblosan dua kali dipilkada Kabupaten Buru pada TPS-19 dan TPS 21 di Desa Namlea oleh Ketua KPU Buru ini serius ditelusuri Bawaslu setempat.
Santono Ladae, Ketua KPPS TPS-19 mengatakan, kalau benar Ketua KPUD Walid Azis coblos di TPS-19.
Sedangkan menurut Kuasa Hukum Paslon Nomor 1, dari sejumlah bukti yang ditemukan, ada indikasi kuat bahwa Walid telah melakukan tindak pidana pemilu, seperti diberitakan Kompas.com.
“Kami punya bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah kami serahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Menurut Harkuna pihaknya juga telah melakukan penelusuran di dua TPS tersebut. Hasilnya mulai dari Ketua KPPS hingga warga memberikan kesaksian bahwa mereka melihat langsung Walid mencoblos di dua TPS tersebut.
Selain itu pihaknya juga mengantongi sejumlah dokumen lainnya salah satunya DPT di TPS 1 Desa Air Buaya serta daftar pemilih tambahan dan DPK di dua TPS tempat Walid mencoblos.