Ia mencontohkan daerah lain seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Manado yang telah memiliki mekanisme perizinan untuk minuman tradisional serupa.
Katanya, hal itu bisa menjadi rujukan agar produksi dan penjualan sopi bisa dilakukan secara legal, dengan syarat tertentu seperti pelabelan, pengemasan, serta batasan produksi.
Ke depan tambah Taborat, bisa berupa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Lebih jauh dia mengaku mendukung agar masyarakat tetap bisa memproduksi sopi sebagai bagian dari tradisi. Tapi aturan juga harus ditegakkan. Maka perlu dibahas di tingkat regulasi agar produksi tetap dalam batas dan bisa diawasi. (**)